Penerimaan Peserta Didik Baru tidak dipungut biaya
Bagi yang telah diterima, wajib melakukan daftar ulang sesuai jadual yang ditentukan. Dan jika tidak, maka akan dinyatakan mengundurkan diri
Bagi yang telah diterima, akan DINYATAKAN GUGUR jika ditemukan adanya PEMALSUAN DOKUMEN
Domisili berdasarkan kartu keluarga atau surat keterangan domisili, diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB (tanggal 08 Juni 2020)
Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai berikut :
1.Tahap I (Online Tentative)
a. Jalur Afirmasi (15%) b. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (5%) c. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan / Kejuaraan (5%)
2. Tahap II (Online) Jalur Zonasi (50%)
3. Tahap III (Online) Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (25%)
Penjelasan Jalur Afirmasi Kuota 15% (Termasuk kouta 5% untuk anak keluarga buruh) :
Diperuntukan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu dan peluang distribusi kewilayahan
Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
Jenjang SMA, seleksi dilakukan dari dalam zona
Syarat utama jalur afirmasi adalah penerima program pemerintah pusat atau pemerintah daerah
a. Kartu Indonesia Pintar (Program Indonesia Pintar)
b. Kartu Indonesia Sehat (Program Indonesia Sehat)
c. Kartu Keluarga Sejahtera (Program Keluarga Harapan) atau
d. Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (Program Bantuan Pangan Non Tunai)
Apabila kuota belum terpenuhi, dapat menggunakan surat keterangan miskin atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan / desa.
Khusus kuota anak keluarga buruh dibuktikan dengan persyaratan tambahan berupa surat / tanda keanggotaan asosiasi buruh.
Peluang kuota 1% distribusi kewilayahan diperuntukkan bagi calon peserta didik dari luar zona perbatasan (dari dalam/luar provinsi atau dari luar negeri)
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran
Jika kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam kuota jalur zonasi.
Penjelasan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua Kuota 5% :
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan;
Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
Jenjang sma, seleksi dilakukan dari dalam zona
Dapat digunakan untuk anak kandung guru dan tenaga kependidikan yang bertugas di sman/smkn/slbn didalam satu kab/kota dengan sekolah tujuan tempatnya bertugas atau sesuai domisili, dibuktikan dengan SK pengangkatan dan kartu keluarga (KK);
Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan jarak domisili, usia, dan waktu pendaftaran
Jika kuota jalur perpindahan tugas orang tua belum terpenuhi, maka sisa kuota masuk dalam jalur zonasi.
Penjelasan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan Kuota 5% :
Pembagian kuota, 2% prestasi akademik dan 3% prestasi non akademik
Jika kuota akademik tidak terpenuhi dapat dialihkan ke non akademik dan sebaliknya
Peserta didik dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan
Jenjang sma, seleksi dilakukan dari dalam zona
Jika kuota pada jalur ini tidak terpenuhi, maka akan dialihkan pada kuota jalur zonasi
Prestasi Hasil Perlombaan Dibatasi Dengan Ketentuan :
Perlombaan yang dilaksanakan secara berjenjang yang diselenggarakan oleh dan atau bekerjasama dengan instansi pemerintah di tingkat kab/kota, provinsi, nasional, internasional
Prestasi diperoleh selama belajar di tingkat smp/sederajat
Diprioritaskan prestasi kategori perorangan atau individu
Jika kuota tidak terpenuhi maka dilakukan seleksi pada prestasi kategori beregu;
Prestasi beregu jumlah yang diterima di satuan pendidikan maksimal 2 (dua) orang dari setiap jenis perlombaan;
Pada bidang olahraga, verifikasi dan legalisasi oleh dispora kab/kota
Pada bidang iptek, seni, keagamaan, dan pramuka, verifikasi dan legalisasi oleh dinas/instansi terkait di tingkat kab/kota
Jalur Prestasi Hasil Perlombaan :
Sistem Penghitungan Skor Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik :
Penjelasan Jalur Zonasi Kuota Minimal 50% :
Jalur zonasi adalah jalur penerimaan calon peserta didik jenjang sma dengan memprioritaskan jarak domisili;
Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona, pada zona yang berbatasan;
Peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau 2 (dua) didalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
Sekolah pada kab/kota perbatasan provinsi dapat menerima pendaftar dari luar provinsi yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi;
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran ppdb (tanggal 08 juni 2020);
Sekolah negeri dalam lingkungan pondok pesantren atau yang lokasinya berdekatan dengan pondok pesantren, seleksi menggunakan jarak, usia, dan waktu pendaftaran, dibuktikan surat keterangan yang sah dari pondok pesantren;
Calon peserta didik dari daerah bencana nasional dan bencana daerah, zonasi mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari desa/kelurahan;
Penjelasan Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Semester 1 Sampai Semester 5 Dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 Kuota 25 % :
Adalah gabungan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5 (70%) dan rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 (30%);
Sekolah dalam zona dapat menerima pendaftar dari dalam dan luar zona, pada zona yang berbatasan;
Dapat memilih 3 (tiga) sekolah tujuan, ketiganya dapat didalam zona atau 2 (dua) didalam zona dan 1 (satu) diluar zona;
Sisa kuota jalur zonasi masuk dalam jalur ini.
Zona Dalam PPDB Jatim 2020 adalah zona administratif kabupaten / kota
38 Kabupaten / Kota 38 Zona PPDB Jatim 2020
Pra Pendaftaran :
Sekolah (SMP) mengisi nilai rapor Bahasa Indonesia, Matematika, IPA dan Bahasa Inggris semester 1 s.d. 5 secara online 27 April s.d. 9 Mei 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
Peserta didik memverifikasi nilai rapor secara online 11 Mei s.d. 12 Juni 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
Pembentulan nilai rapor (bagi yang salah entry) dilakukan sekolah (SMP) secara online 11 Mei s.d. 12 Juni 2020 melalui http://rapor.ppdbjatim.net
Peserta didik menentukan titik rumah secara online 08 s.d. 20 Juni 2020 melalui http://ppdbjatim.net
Verifikasi titik rumah peserta didik oleh operator sekolah secara online 08 s.d. 20 Juni 2020 melalui http://ppdbjatim.net
Saya Masih Kelas 7 menuju kelas 8 saya sekolah di MTs Almanar Tanjung Tani Prambon Impian saya ku jika lulus MTs mau melanjutkan ke SMAN I Prambon, Semoga saya bisa masuk ke sekolah impian ini Aminn...❤️❤️❤️❤️